
SupersemarNews, Jakarta — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, terkait penguatan kerja sama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. “Dengan sertipikat yang jelas, tanah wakaf seperti masjid, mushola, dan sekolah akan terlindungi dari potensi sengketa,” ujarnya
.Ia menambahkan, kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset wakaf dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat
.Kantah Jakarta Barat mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola wakaf dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung tertib administrasi pertanahan. Upaya ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan fungsi sosial aset wakaf serta meningkatkan kemaslahatan umat secara luas.
