Supersemar News – Sebanyak 3 oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria didakwa telah melakukan pemerasan terhadap terlapor kasus UU ITE, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WN Korea) sebesar Rp2 miliar dengan iming-iming kasusnya bakal diringankan.

‎Selain 3 oknum jaksa, ada 2 orang lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua korban.

‎Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Yopi Suhanda membeberkan, pemerasan yang dilakukan 3 oknum jaksa terjadi pada rentang waktu Februari hingga November 2025 lalu, di mana mereka memanfaatkan posisi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sebagai tersangka kasus UU ITE untuk menyerahkan uang.

‎”Setelah Tirza Angelica dan Ch Hoon Lee mendapat surat panggilan tersangka tanggal 10 Februari 2025 untuk hadir pada 12 Februari 2025 dalam rangka pengecekan kesehatan para tersangka yang kemudian akan dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Tangerang sehingga membuat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee merasa ketakutan dengan kasus yang mereka alami,” kata Yopi saat membacakan

‎”Mereka meminta kepada Aryo Seno Hadinegoro (mantan kuasa hukum) untun tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aryo Seno menyampaikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk menyiapkan uang Rp100 juta dalam bentuk tunai untuk mengurus proses penangguhan penahanan,” imbuhnya.

‎Setelah itu, kata Yopi, mantan kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee yakni Aryo Seno menemui Kasi Pidum Kejari Tangerang Herdian Malda Ksatria untuk membahas proses penangguhan penahanan usai diberi saran oleh Rivaldo Valini selaku Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejati Banten.

‎”Saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria mengatakan ‘perkara ini sebenarnya tidak bisa ditahan karena mengingat perkaranya ancaman pidananya berat’. Kemudian Aryo Seno memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan,” ungkap Yopi.

‎”Setelah 20 menit, terdakwa Herdian Malda Ksatria meminta Rp300 juta, namun Aryo Seno merasa keberatan sehingga disepakati biaya penangguhan yang diminta sebesar Rp150 juta. Terdakwa Herdian Malda Ksatria memberikan uang kepada Rivaldo Valini sebesar Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta diambil oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria,” lanjutnya.

‎Kemudian disampaikan Yopi, pada tanggl 4 Maret 2025, terdakwa Rivaldo Valini melakukan pertemuan dengan Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee ditemani terdakwa Maria Sisca selaku penerjemah. Dalam pertemuan itu, terdakwa Rivaldo Valini mengaku tidak bisa membantu banyak kasus Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee lantaran berada di pihak pelapor.

‎Lalu, lanjut Yopi, terdakwa Rivaldo Valini pun mengenalkan Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.

‎”Saat itu Redy Zulkarnain mengatakan ‘saya bisa membantu kalian tidak bersalah karena dari pihak PT Studio Shoh (pelapor Tirza dan Chi Hoon Lee) tidak mengalami kerugian, ngobrolnya nanti di hati dan tempat lain untuk jelasnya'”, ucap Yopi menirukan perkataan terdakwa Redy Zulkarnain.

‎Selain itu, lanjut Yopi, terdakwa Redy Zulkarnain pun meminta agar Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee megganti kuasa hukumnya yang semula adalah Aryo Seno digantikan Didik Feriyanto yang sudah disiapkannya.

(Dasen CM)