
JAKARTA, Supersemar News – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil โalamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Namun, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifแบ al-bฤซโah (Perlindungan Lingkungan).
โ
โHal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. โItu sejalan dengan maqฤแนฃid syariah yaitu masuk kategori แธharลซriyyฤt ekologis modernโ, kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (19/4/2026).
โ
โKiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifแบ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW.
โ
โDari Syaddad bin Aus radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โSesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.โ (HR Muslim, no 1955) Kiai Miftah, begitu akrab disapa, problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. โCara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” katanya.
(Dasen CM)