
SupersemarNews, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengamankan dua tersangka terkait transaksi sindikat narkoba jaringan Koko Erwin dan The Doctor. Keduanya berperan sebagai pemilik rekening penampung aliran dana hasil kejahatan narkotika
.Dua tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Mereka diduga menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung uang dari aktivitas peredaran narkoba.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menangkap empat tersangka lain yang berperan sebagai penyedia rekening proxy untuk jaringan yang sama.
Keempatnya yakni dua perempuan berinisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja.”Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Dalam kasus ini, DEH diketahui menerima imbalan Rp 2 juta untuk membuka rekening, sementara tersangka L mendapat upah Rp 1 juta.
Selain itu, dua tersangka asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja, juga diduga memiliki peran serupa sebagai penyedia rekening penampungan. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4)
.Polri menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat narkoba tersebut.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi kriminalitas, khususnya peredaran narkoba.
Sumber : divisihumaspolri
