
JAKARTA, Supersemar News – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku pernah memindahkan Irvian Bobby Mahendro dari jabatan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker sebagai pembinaan dan komitmen kepada pihak Kejaksaan Agung. “(Tahun) 2025 saudara Bobby kita pindahkan karena kita punya komitmen saat itu dengan aparat penegak hukum (APH) Kejagung, Kejaksaan, biarkan ada pembinaan di kita,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Terdakwa sekaligus eks Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anitasari Kusumawati yang hari ini diperiksa sebagai saksi mengaku mendengar soal pemindahan Bobby.
Tetapi, Anita mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan pria yang sering dijuluki ‘Sultan Kemnaker’. Dalam sidang, Noel hanya mengatakan Bobby dipindah karena butuh pembinaan.
Di luar ruang sidang, Noel sempat menjelaskan lebih detail alasan pemindahan Bobby. Dia mengatakan, banyak pejabat internal yang sudah tidak tahan dengan kelakuan Bobby. “Dia (Bobby) selalu menyampaikan, ‘Saya orangnya Wamen, orangnya Wamen’. Yang bicara itu Inspektorat langsung, mereka sudah gerah melihat perilaku anak ini,” kata Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang.
Dakwaan Noel Dkk Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa. Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’. Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Dasen CM)
