
SupersemarNews,Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat rekening penampungan aliran dana jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di Deli Serdang, Sumatra Utara
.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, tersangka bernama Muhammad Jainun. Dari hasil penyelidikan, rekening atas nama tersangka digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba.“Total perputaran dana mencapai sekitar Rp211,2 miliar sejak 2018 hingga 2026,” ujar Eko dalam keterangannya.
Tersangka mengaku membuat rekening tersebut atas perintah seseorang berinisial HB yang berada di Malaysia. Rekening itu juga dilengkapi fasilitas mobile banking dan token agar dapat dikendalikan dari luar negeri.Hasil analisis transaksi menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada akhir 2025.
Nilai transaksi bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi.Polisi menyebut, kasus ini memperlihatkan pentingnya peran jaringan keuangan dalam mendukung peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sumber : divisihumaspolri
