SupersemarNewsJAKARTA, Rabu (29/4/2026) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Adapun lima tersangka tersebut masing-masing berinisial DPK, mantan Kapolres Bima Kota; M, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota; AH alias B, yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota; AI, yang merupakan kerabat dari seorang tersangka lain dalam jaringan tersebut; serta AS, yang diketahui memiliki hubungan personal dengan pihak terkait dalam perkara.

Sumber : dittipid_narkoba_bareskrim