
Palembang, Supersemar News–
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (11/10/2024) saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
“Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019,” ungkap Bagus saat gelar perkara pada Senin (21/10/2024).
Bagus juga menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Bobi.
Sumber; Kompas
Editor; Jokosw