SupersemarNews, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima, AKP Maulangi selaku eks Kasat Narkoba Polres Bima, serta AIS Setiwati yang diketahui sebagai bendahara koordinator jaringan Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan

.Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.

Sumber : ditipid_narkoba_bareskrim