
SupersemarNews, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus yang menjerat Hera tidak tepat.
Menurut dia, UU PDP dibentuk untuk melindungi data sensitif masyarakat dari penyalahgunaan, bukan digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
“UU PDP dibentuk untuk melindungi data sensitif masyarakat, bukan menjadi alat kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melihat substansi perkara secara menyeluruh agar penerapan aturan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Habiburokhman juga mengingatkan agar semangat perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP tidak bergeser menjadi pendekatan yang bersifat represif terhadap masyarakat.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara bijak dan mempertimbangkan aspek sosial maupun kemanusiaan.
Sumber : habiburokhmanjkttimur