
SupersemarNews,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Menurut Ade Safri, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
Upaya penelusuran aliran dana kejahatan juga terus dilakukan agar memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan di tengah masyarakat.
Sumber : humaspmj. official