Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terancam hukuman berat


Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (tengah), Mangapulu (kiri) dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis (24/10/2024) saat mereka tiba untuk menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur.

SUPERSEMARNEWS.COM – Ketiga hakim yang bertanggung jawab atas kasus Ronald Tannur dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan besar akan diperpanjang masa hukumannya karena mereka adalah aparat penegak hukum.

Warga berunjuk rasa memprotes putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Arun Arun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Aksi tersebut sehubungan dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) di mana Gregorius Ronald Tanur, anak mantan anggota DPR RI, divonis bebas dari segala dakwaan atas kasus yang menimpa kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Hal ini terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dapat diperberat
hukumannya. Ketiganya bahkan dapat diperberat hukumannya hingga 1/3 dari hukuman maksimal.

Ketiga tersangka dapat diperberat hukumannya karena mereka adalah hakim, profesi yang seharusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan kejahatan. Apalagi ketiganya dijerat dengan beberapa pasal berlapis.

Fabrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

โ€œDalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,โ€ ucap Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Kamis (24/10/2024).

Terkait penyuapan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa investigasi terhadap sumber uang dan proses transaksi sedang berlangsung. Bahkan, terdakwa Ronald Tannur dan keluarganya akan diperiksa.

‘Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk jadwal pemeriksaan Ronald Tannur dan keluarganya.

Selain tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini, tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita sejumlah uang dan catatan transaksi.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya, di mana ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000, US$451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan berikutnya di apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai sebesar US$2,6 miliar, uang kertas dalam mata uang dolar Singapura, catatan penyandang dana, dan bukti elektronik.

Selain itu, penggeledahan di apartemen tersangka di Surabaya, Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka di Mangapul, Semarang, menghasilkan uang tunai USD 6.000, uang tunai SG$300 dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan lainnya dilakukan di apartemen tersangka Heru, Surabaya, dan ditemukan uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200, SG$9.100, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen tersangka Mangapul di Surabaya menghasilkan uang tunai Rp 21,4 miliar, USD 2.000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.

Terhadap ketiga hakim tersebut, pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (B), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

Tersangka Lisa dituntut berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 huruf a, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *