
SURABAYA, Supersemar News – Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Jawa Timur, Adi Purwoko (36), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus peredaran pangan kedaluwarsa. Ia didakwa bersekongkol mengedarkan ratusan karton produk susu, yogurt, hingga makanan instan yang masa kedaluwarsanya telah habis. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid menjelaskan modus operandi yang digunakan terdakwa untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
โ
โKasus ini bermula dari jabatan Adi Purwoko sebagai kepala gudang yang menguasai akses penuh terhadap keluar-masuknya barang di gudang pergudangan Tanries Southgate, Gedangan, Sidoarjo. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, produk retur atau barang yang telah habis masa berlakunya dari toko-toko harus dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan.
โ
โNamun, alih-alih memusnahkannya, Adi justru menjual produk-produk sisa tersebut kepada dua penadah, yakni saksi Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti (turut jadi terdakwa dalam berkas terpisah), dengan harga yang sangat miring.
โ
โโProduk yang telah expired tersebut dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Di sana, tanggal kedaluwarsa asli dihapus. Setelah bersih, para pelaku mencetak ulang tanggal kedaluwarsa palsu menggunakan mesin printer inkjet komersial agar produk tampak seolah masih baru dan layak konsumsi,โ ujar Fathol saat persidangan yang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (25/6/2026). Dari tindakan tidak terpujinya itu, sindikat ini meraup keuntungan berlipat ganda dengan mengorbankan kesehatan konsumen. Berdasarkan surat dakwaan JPU, berikut adalah rincian margin keuntungan ilegal yang mereka dapatkan. โMinuman yogurt kemasan yang dibeli seharga Rp 700 per pcs, lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per pcs. Yogurt stick, dibeli seharga Rp 300 per stick, lalu dijual kembali dengan harga Rp 1.200 hingga Rp 1.700 per stick,โ terang jaksa. Digerebek polisi Terbongkarnya kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Petugas berhasil mengamankan puluhan ribu kemasan produk pangan dari tiga lokasi berbeda di Surabaya. Rumah beralamat di Gubeng Kertajaya 3/39 menjadi tempat operasi penghapusan label. Polisi menyita puluhan karton berisi ribuan Yogurt Bites, Yogurt Squeeze, Yogurt Stick, puluhan bungkus Indomie Goreng Jumbo, Sosis Merk Kanzler tanpa tanggal kedaluarsa, serta ribuan saset bumbu Merk Sedap dan Racik Indofood. โRumah di Pagesangan Asri 3 No. 31 menjadi lokasi penimbunan kedua. Di tempat ini, petugas menemukan barang bukti, di antaranya 17.325 pcs Yogurt Stick, 12.354 pcs varian Yogurt Bites & Squeeze, 1.560 pcs Teh Kotak merk Ultra Jaya, Ratusan botol minuman Iso Plus,โ terangnya. Selain itu, rumah kos terdakwa di Pagesangan Timur No. 30, polisi mengamankan 5 karton Yogurt Bites, 7 karton Fresh Milk, 4 karton Eat Milk, 7 karton Yogurt Squeeze, dan 7 karton Yogurt Stick yang semuanya dalam kondisi kedaluwarsa dan siap edar. Atas perbuatan yang membahayakan keselamatan konsumen ini, terdakwa Adi Purwoko didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 8 ayat 1 huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan kedua, Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
โ
โโSedangkan dakwaan ketiga, Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pengedaran pangan tercemar dan kedaluwarsa,โ tandas jaksa. Setidaknya, sidang akan dilanjutkan di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.