
SupersemarNews,Jakarta – Peredaran obat keras ilegal yang diduga menyasar kalangan nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh Subdirektorat
Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di kawasan pelabuhan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis, antara lain tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan clonazepam.
Obat-obatan tersebut termasuk kategori yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan ABK, dari dampak penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan maupun keselamatan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir Jakarta
.Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat. sumber : poldametrojaya