DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Resmi Bertambah


JAKARTA, Supersemar News – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

‎​Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

‎​”Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

‎​Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

‎​Dasco lantas kembali meminta persetujuan peserta rapat.

‎​”Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

‎​Peserta rapat kembali menyatakan, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

‎​Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.

‎​Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.

‎Usia pensiun diperpanjang

‎​Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

‎​Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

‎​Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
‎​Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

‎​Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

‎​Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

‎Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Sumber : Kompas.tv


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *