
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews, Denpasar – Buronan internasional asal Australia, Angelo Pandeli, ditangkap aparat gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pandeli diamankan saat hendak terbang ke Mozambik menggunakan jet pribadi.
Pandeli diketahui merupakan tokoh penting jaringan narkotika internasional sekaligus mantan petinggi geng motor kriminal Hells Angels di Australia.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta didukung kerja sama Australian Federal Police (AFP), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Interpol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan petugas mendeteksi identitas Pandeli saat proses pemeriksaan keberangkatan di Bandara Ngurah Rai.
Pandeli diduga menggunakan identitas palsu bernama George Anderson Mota Correia dan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas. Namun, sistem keimigrasian menemukan kecocokan identitas dengan data Interpol melalui Blue Notice.
Temuan tersebut membuat petugas segera melakukan pengamanan. Seksi Pemeriksaan II Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan Pandeli dan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
.Menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim Polri mengirim tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen. Tim turut diperkuat Kasatgas NIC Kombes Pol. Kelly L, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Drago, serta Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tohar untuk mengamankan Pandeli.
Menurut otoritas Australia, Pandeli telah lama menjadi target pencarian karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.
Ia juga disebut memiliki peran penting dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Pandeli dideportasi ke Adelaide, Australia, pada 10 Juni 2026 untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Imigrasi Indonesia menjatuhkan sanksi larangan masuk seumur hidup terhadap yang bersangkutan.
Penangkapan dan deportasi Pandeli menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara Bareskrim Polri, Imigrasi, AFP, DEA, Interpol, dan instansi terkait dalam mengungkap serta menindak jaringan narkotika internasional dan kejahatan transnasional. Sumber : dittipid_narkoba_bareskrim