Di Balik Penangkapan Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Molotov, Terhasut Ajakan Medsos


JAKARTA, Supersemar News – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026) diwarnai upaya penyusupan orang tidak dikenal.
‎​Polisi menangkap seorang pemuda yang membawa sejumlah bom molotov di dekat kawasan titik aksi. Pemuda berinisial ANH (24) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎​Gerak-gerik Mencurigakan

‎​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut peristiwa ini bermula massa mahasiswa tengah bersiap melakukan aksi.

‎​Aparat kepolisian mendeteksi keberadaan dua pemuda yang tidak biasa di sekitar Jalan Jenderal Gatot Subroto.

‎​Saat melintas di depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, petugas yang curiga langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan.

‎​Dari hasil penggeledahan terhadap ANH, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tasnya yaitu sejumlah botol bom molotov.

‎​”Dua orang yang diamankan tadi sore di Benhil pukul 15.30 adalah kelompok di luar dari elemen mahasiswa yang membawa beberapa botol molotov,” kata Budi saat ditemui langsung di Pospol Thamrin, Jumat (12/6/2026) sore.

‎​Terhasut Ajakan Aksi di Media Sosial

‎​Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa yang mengikuti demo.

‎​Motif awal kedatangan pelaku ke lokasi unjuk rasa adalah setelah mendapat informasi dari jejaring sosial.
‎​Ia melihat sebuah selebaran digital atau flyer yang menyebarluaskan aksi demonstrasi mahasiswa besar-besaran di Jakarta.

‎​”Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ungkap Budi, Sabtu (13/6/2026).

‎​Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga botol bekas kemasan minuman.

‎Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat pemantik api di dalam kantong pakaian pelaku.

‎​”Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.
‎​Jadi Tersangka

‎​Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka.

‎​Sementara itu, pemuda lain berinisial R yang ikut diciduk bersama ANH masih sebagai saksi.

‎​Penyidik menyebut masih berhati-hati dalam memetakan sejauh mana keterlibatan R dalam klaster perencanaan ini.

‎​”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi.

‎​R disebut akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi.

‎​Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan bahan peledak, senjata, atau bahan berbahaya lainnya secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

‎​Polisi Buru Aktor Lainnya

‎​Polisi masih mendalami motif ANH membawa bom molotov ke lokasi serta alasan keberadaannya di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

‎​Polda Metro Jaya juga masih mendalami aktor lain yang mendalangi pergerakan penyusup ini.

‎​Fokus penyidikan kini diarahkan untuk melacak asal-usul pembuatan tiga botol bom molotov tersebut serta mencari tahu apakah ada pemberi dana atau pihak lain yang memerintahkan ANH bertindak.
‎​”Terkait keterlibatan pelaku lain masih dalam pendalaman,” kata Budi.

Sumber : Kompas.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *