
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman paket sebagai sarana distribusi.
Dalam operasi yang dilakukan bersama Satgas NIC dan Bea Cukai, petugas berhasil menyita ganja seberat 5.295 gram bruto serta mengamankan seorang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru menuju Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan isi dan tujuan pengiriman paket.
Dalam proses pengungkapan, petugas menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk melacak penerima paket sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan tersangka sesaat sebelum barang haram itu diedarkan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita paket berisi ganja dengan berat bruto mencapai 5.295 gram.
PATRON menilai pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pengiriman barang yang dinilai lebih sulit terdeteksi.
Menurut PATRON, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan.
Pengembangan kasus hingga ke tingkat jaringan dan pengendali dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.
Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan instansi terkait lainnya, guna mencegah peredaran narkotika melalui berbagai jalur distribusi yang digunakan oleh para pelaku.Sumber: patron_official.