
Jakarta – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya, Indra Bayu dan Solihin, diduga terlibat dalam penyelundupan sabu, ketamin, dan ekstasi melalui jalur laut Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/6/2026) dini hari. Keduanya merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas di perairan Bengkalis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 18 Mei 2026 terkait adanya rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut Selat Malaka.
Menindaklanjuti informasi itu, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggelar patroli gabungan di wilayah perairan Bengkalis. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai sebuah speed boat yang datang dari arah Malaysia.
Saat hendak diperiksa, para pelaku berupaya melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi hingga speed boat tersebut berhenti di kawasan Rawa Teluk Pambang.
Para pelaku kemudian kabur ke hutan bakau.Meski para pelaku berhasil melarikan diri, petugas mengamankan speed boat yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 47,4 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.”Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar,” kata Eko.
Menurut Eko, barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Peran Para TersangkaDari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap Indra Bayu. Ia diduga berperan sebagai tekong laut sekaligus pihak yang menguasai speed boat yang digunakan dalam penyelundupan narkotika.
Berdasarkan keterangan Indra, penyidik kemudian menangkap Solihin. Polisi menyebut Solihin berperan mencarikan sekaligus menyewakan speed boat untuk kebutuhan operasi penyelundupan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, Indra mengaku menjalankan aksinya bersama Erwin dan Muhammad Nabil Haryadi alias Nabil. Mereka disebut mengambil narkotika dari Malaysia atas perintah seorang buronan yang dikenal dengan nama Atuk Ham.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang apabila berhasil mengirimkan narkotika ke Indonesia,” ujar Eko.
Sementara itu, Solihin mengaku menerima imbalan Rp10 juta karena menyediakan speed boat yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Empat Buronan Masih DicariPolisi kini masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Erwin, Muhammad Nabil Haryadi alias Nabil, Atuk Ham, dan Wan
.Keempatnya diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di jalur Malaysia-Indonesia melalui perairan Selat Malaka.
Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap para buronan tersebut terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan aktor utama di balik penyelundupan narkotika bernilai ratusan miliar rupiah itu.