Pemkot Jakbar uji sampel warung lapo diduga jual menu daging anjing


JAKARTA, Supersemar News – Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menguji sampel makanan dari sejumlah warung lapo di yang diduga menjual menu daging anjing di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Rabu.

‎Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Bety Rohmawati menyebut pihaknya telah menyebarkan kuesioner terlebih dahulu kepada empat rumah makan yang terindikasi menjual menu berbahan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing di kawasan tersebut.

‎”Terhadap empat rumah makan. Dari empat rumah makan itu, tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu yang dilarang, yaitu anjing. Nah yang satu mengakui sudah berjalan selama tiga bulan,” kata Bety kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

‎Oleh karena itu, pihaknya mengambil sebanyak 250 gram sampel daging menu yang dijual di warung tersebut untuk diuji kandungannya.

‎”Lalu dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji,” kata Bety.

‎Selanjutnya, kata dia, apabila terbukti bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

‎Bety menuturkan bahwa penindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.

‎Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan sejak Februari 2026 kepada sejumlah rumah makan yang diduga menjual menu berbahan daging HPR.

Sumber : ANTARA News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *