
MEDAN, Supersemar News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Penunjukan itu dilakukan setelah Kajari Sergai definitif, Amriyata, diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
Bani saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Ia ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi pimpinan di Kejari Sergai selama pejabat definitif berhalangan.
Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh Kajari Sergai
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Bani berlaku sejak Selasa (9/6/2026).
Menurut Rizaldi, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan.
”Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Rizaldi kepada Tribun Medan, Rabu (10/6/2026).
Rizaldi mengatakan, Bani diberi tugas memastikan roda organisasi Kejari Sergai tetap berjalan optimal.
Penunjukan Plh juga dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan hukum di tengah pemeriksaan terhadap pejabat definitif.
Kasi Pidsus Sergai Juga Diganti Sementara
Selain menunjuk Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.
Yogi menggantikan sementara Aguinaldo Marbun yang disebut turut diamankan Kejaksaan Agung.
”Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.
Penunjukan dua pelaksana harian tersebut dilakukan setelah Amriyata dan Aguinaldo disebut diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen pada Jumat (5/6/2026).
Kejagung Benarkan Penangkapan Amriyata dan Aguinaldo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan terhadap Amriyata dan Aguinaldo.
Menurut Anang, keduanya diamankan oleh tim Inteljen Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Sudah ditangkap oleh tim Intel, nanti tim Intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026).
Anang menyebut pemeriksaan masih dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ia mengatakan, dugaan sementara berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
”Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.
Diduga Minta Jatah Uang Pengamanan Proyek
Anang mengatakan, modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek.
Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran.
”Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa,” ujarnya.
Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Amriyata dan Aguinaldo.
”Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anang.
Amriyata Baru Menjabat Kajari Sergai sejak November 2025
Nama Amriyata menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung membenarkan penangkapannya.
Ia merupakan jaksa karier yang baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak 5 November 2025.
Amriyata dilantik oleh Kepala Kejati Sumut saat itu, Harli Siregar.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.
Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung.
Sebelum menjabat Kajari Sergai, Amriyata pernah memimpin Kejari Lingga di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau.
Kejati Sumut Jaga Stabilitas Kejari Sergai
Untuk sementara, Kejati Sumut menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Plh Kajari Sergai dan Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai.
Penunjukan tersebut diharapkan menjaga stabilitas penegakan hukum, pelayanan, dan administrasi di Kejari Sergai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat kejaksaan di daerah dan disebut berkaitan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.
Sumber : kompas.com