Kajari Sergai Amriyata Diamankan Kejagung, Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh


MEDAN, Supersemar News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

‎​Penunjukan itu dilakukan setelah Kajari Sergai definitif, Amriyata, diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

‎​Bani saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

‎​Ia ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi pimpinan di Kejari Sergai selama pejabat definitif berhalangan.

‎​Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh Kajari Sergai
‎​Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Bani berlaku sejak Selasa (9/6/2026).

‎​Menurut Rizaldi, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan.

‎​”Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Rizaldi kepada Tribun Medan, Rabu (10/6/2026).

‎​Rizaldi mengatakan, Bani diberi tugas memastikan roda organisasi Kejari Sergai tetap berjalan optimal.

‎​Penunjukan Plh juga dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan hukum di tengah pemeriksaan terhadap pejabat definitif.

‎​Kasi Pidsus Sergai Juga Diganti Sementara

‎​Selain menunjuk Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.

‎​Yogi menggantikan sementara Aguinaldo Marbun yang disebut turut diamankan Kejaksaan Agung.

‎​”Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.
‎​Penunjukan dua pelaksana harian tersebut dilakukan setelah Amriyata dan Aguinaldo disebut diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen pada Jumat (5/6/2026).

‎​Kejagung Benarkan Penangkapan Amriyata dan Aguinaldo

‎​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan terhadap Amriyata dan Aguinaldo.

‎​Menurut Anang, keduanya diamankan oleh tim Inteljen Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎​”Sudah ditangkap oleh tim Intel, nanti tim Intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026).
‎​Anang menyebut pemeriksaan masih dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

‎​Ia mengatakan, dugaan sementara berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

‎​”Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.

‎Diduga Minta Jatah Uang Pengamanan Proyek

‎​Anang mengatakan, modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek.
‎​Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai.

‎​Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran.
‎​”Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa,” ujarnya.

‎​Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Amriyata dan Aguinaldo.
‎​”Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anang.

‎​Amriyata Baru Menjabat Kajari Sergai sejak November 2025
‎​Nama Amriyata menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung membenarkan penangkapannya.

‎​Ia merupakan jaksa karier yang baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak 5 November 2025.

‎​Amriyata dilantik oleh Kepala Kejati Sumut saat itu, Harli Siregar.

‎​Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.

‎​Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung.
‎​Sebelum menjabat Kajari Sergai, Amriyata pernah memimpin Kejari Lingga di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau.

‎​Kejati Sumut Jaga Stabilitas Kejari Sergai
‎​Untuk sementara, Kejati Sumut menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Plh Kajari Sergai dan Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai.

‎​Penunjukan tersebut diharapkan menjaga stabilitas penegakan hukum, pelayanan, dan administrasi di Kejari Sergai.

‎​Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat kejaksaan di daerah dan disebut berkaitan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai.

‎​Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.

Sumber : kompas.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *