
SupersemarNews, – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program PELATARAN yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen pertanahan pada akhir pekan.
Melalui inovasi tersebut, warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja dapat mengakses layanan pertanahan secara langsung tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Jakarta Barat dalam menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, dan transparan.Pada Sabtu (20/6/2026), jajaran struktural Kantor Pertanahan Jakarta Barat turut melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai standar pelayanan
.Layanan PELATARAN berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat dapat mengajukan berbagai kebutuhan administrasi pertanahan sekaligus memperoleh pendampingan terkait kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan bahwa kehadiran program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini terkendala waktu untuk mengurus dokumen pertanahan pada hari kerja.
Selain melayani pengajuan berkas, petugas juga memberikan konsultasi kepada pemohon terkait persyaratan administrasi agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tahapan pengurusan berkas serta menghindari kendala akibat dokumen yang belum lengkap.Program PELATARAN diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri kebutuhan administrasi pertanahan secara langsung.
Selain lebih mudah, cara tersebut dinilai lebih aman dan memberikan kepastian proses karena dilakukan melalui jalur resmi.
Melalui inovasi layanan akhir pekan ini, Kantor Pertanahan Jakarta Barat berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan transparan.Sumber: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.