
LAMPUNG TENGAH, Supersemar News – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses rekrutmen.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik perekrutan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai aturan, bahkan fiktif, serta menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Apa Dasar Penetapan Tersangka Welly Adiwantra?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa penetapan Welly dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemanggilan saksi yang dilakukan sebanyak tiga kali.
”Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena melakukan perekrutan honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau fiktif,” kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Menurutnya, sejak sehari sebelumnya Welly telah resmi naik status dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
”Sejak kemarin Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali kami panggil sebagai saksi hingga peningkatan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Bagaimana Modus dan Dugaan Penyimpangan Terjadi?
Berdasarkan hasil penyelidikan, Welly yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses rekrutmen tenaga honorer.
Ia disebut merekrut tenaga honorer tanpa melalui prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian daerah.
Penyidik menemukan adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga tidak sah dan direkrut dalam periode 2024–2025.
Tindakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara atau dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp 7,38 miliar.
Apakah Ada Pihak Lain yang Terlibat?
Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum mengarah pada penahanan tersangka.
”Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya,” ucap Heri.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara ini, baik dari unsur internal pemerintahan maupun pihak terkait lainnya.
Sumber : kompas.com