LAMPUNG TENGAH, Supersemar News – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
‎
‎​Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses rekrutmen.
‎
‎​Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik perekrutan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai aturan, bahkan fiktif, serta menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
‎
‎​Apa Dasar Penetapan Tersangka Welly Adiwantra?
‎
‎​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa penetapan Welly dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemanggilan saksi yang dilakukan sebanyak tiga kali.
‎
‎​”Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena melakukan perekrutan honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau fiktif,” kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari TribunLampung.co.id.
‎
‎​Menurutnya, sejak sehari sebelumnya Welly telah resmi naik status dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
‎
‎​”Sejak kemarin Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali kami panggil sebagai saksi hingga peningkatan menjadi tersangka,” lanjutnya.
‎
‎​Bagaimana Modus dan Dugaan Penyimpangan Terjadi?
‎
‎​Berdasarkan hasil penyelidikan, Welly yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses rekrutmen tenaga honorer.
‎
‎​Ia disebut merekrut tenaga honorer tanpa melalui prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian daerah.
‎
‎​Penyidik menemukan adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga tidak sah dan direkrut dalam periode 2024–2025.
‎​Tindakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara atau dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp 7,38 miliar.
‎
‎​Apakah Ada Pihak Lain yang Terlibat?
‎
‎​Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
‎
‎​Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro.
‎
‎​Dirreskrimsus Polda Lampung menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum mengarah pada penahanan tersangka.
‎
‎”Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya,” ucap Heri.
‎
‎Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara ini, baik dari unsur internal pemerintahan maupun pihak terkait lainnya.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *