Pejabat di Tasikmalaya Diduga Tipu Investor Rp 5 Miliar, Modus Kerja Sama Modal Proyek


TASIKMALAYA, Supersemar News – Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencuat dan ramai dibahas publik.

‎Pelakunya diduga merupakan pejabat eselon III Pemkot Tasikmalaya, diduga bersama istri, yang dikenal sebagai kontraktor proyek pemerintah. Selain itu, pejabat tersebut diduga telah meminjam uang ke beberapa pihak dengan modus sama menjanjikan pencairan proyek, mulai ke sesama pejabat Pemkot Tasikmalaya dan teman-teman dekat serta atasannya.

‎Salah satu korban pengusaha asal Kota Bandung, L, mewakili PT TBG, resmi menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban diduga penipuan oleh istri seorang pejabat/Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya berinisial AG (suami pemilik PT CM).

‎”Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala,” jelas L kepada Kompas.com di Tasikmalaya, Kamis (25/6/2026).

‎L menambahkan, pihak terduga pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang di instansi terkait inisial M.

‎Namun, kedok tersebut terbongkar karena dana proyek ternyata sudah cair sejak Agustus 2025, sementara pihak AG tetap bersikeras menyatakan dana belum cair hingga November 2025. “Mereka diduga sekongkol. Dana sudah cair bulan Agustus, tetapi mereka berbohong kepada kami,” ujar L.

‎Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh dan pihak AG sempat berjanji membayarkan bunga bank sebesar Rp 80 juta setiap bulannya atas modal Rp 5 miliar yang digunakan, dengan jaminan ruko dan rumah milik pelapor.

‎Namun, janji tersebut kembali diingkari saat bulan Mei 2026, sebuah kesepakatan tertulis dibuat di mana pihak AG mengakui adanya tindakan penipuan dan bersedia membayar bunga bulanan.

‎”Dalam perjanjian pengakuan, dia menipu kami, dia sempat berjanji akan membayar bunga yang diambil uang kami Rp 5 miliar, yakni sebesar Rp 80 juta per tanggal 22 setiap bulannya. Dia juga berjanji akan melunasi seluruh kewajiban pada Desember 2026, tetapi sudah ingkar janji,” tambah dia.

‎Kemudian, sampai saat ini, AG kembali mangkir dari kewajiban tersebut dan memicu kemarahan pihak pelapor yang kini mulai mengambil langkah hukum. Kasus ini disinyalir tidak berhenti pada masalah perdata semata.

‎”Hasil lidik di Tasikmalaya menunjukkan saudara AG ini memang memiliki rekam jejak yang bermasalah. Kami juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat lain yang diduga menerima aliran dana atau sogokan dari AG dalam proyek-proyek ini,” tegasnya.

‎Selain proyek alkes, kata dia, terungkap pula adanya kerja sama mencurigakan lainnya yang melibatkan istri pejabat Bapenda tersebut pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 dengan hasil yang tidak transparan.

‎Saat ini, berkas laporan telah disiapkan untuk segera diserahkan ke Polda Jawa Barat. Pihak pelapor menyatakan sudah tidak ada lagi ruang untuk negosiasi mengingat pola pengingkaran janji yang terus berulang oleh terduga pelaku.

‎Tanggapan AG Dikonfirmasi, AG mempersilakan awak media untuk bersilaturahmi langsung dengannya sebagai upaya meluruskan masalah tersebut.

‎”Mangga, alhamdulillah abdi mah hoyong kenal we sareng akang (silakan, alhamdulillah saya ingin kenal dengan Anda), silaturahmi,” ujarnya. Disinggung permasalahan tersebut, AG berucap Insya Allah akan terbuka.

Sumber : kompas.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *