
SupersematNews, JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara RT 10 RW 01 dan RT 08 RW 14 di Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Meski telah beberapa kali dibahas melalui musyawarah, kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan.Ketua RT 10 RW 01, Abdul Hakim, mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Kalideres.
Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada keputusan yang memberikan kepastian terkait batas wilayah yang menjadi sengketa
.”Persoalan ini sudah beberapa kali dibahas di kelurahan, tetapi belum menghasilkan keputusan. Padahal kejelasan batas wilayah penting karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan administrasi kewilayahan,” kata Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Abdul juga menyoroti beredarnya surat edaran yang diterbitkan pengurus RW 14 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokasi yang diperselisihkan.
Menurut dia, surat tersebut menyebut surat yang diterbitkan RT 10 RW 01 tidak memiliki dasar hukum yang mengikat
.Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat karena dirinya menjabat sebagai Ketua RT berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalideres.
“Saya menjabat berdasarkan SK dari kelurahan. Karena itu, surat-surat yang kami keluarkan dalam kapasitas sebagai Ketua RT merupakan bagian dari tugas administrasi dan memiliki dasar yang sah,” ujarnya.
Abdul menambahkan, seluruh surat yang diterbitkan pihaknya menggunakan kop surat dan stempel resmi RT sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia menilai penyebaran surat edaran melalui aplikasi WhatsApp kepada para pedagang di kawasan yang menjadi objek sengketa berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurut Abdul, berdasarkan data peta digital Jakarta Satu, lokasi yang dipersoalkan masih tercatat sebagai bagian dari wilayah RT 10 RW 01.”Kami berharap penyelesaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data administrasi dan peta kewilayahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kalideres Jakarta Barat, Praceka Nurhafis, membenarkan bahwa sengketa batas wilayah tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kelurahan.
Menurut Praceka, pertemuan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan karena tidak dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan.
Kelurahan berencana kembali menggelar musyawarah dalam waktu dekat.”Permasalahan batas wilayah ini masih dalam proses musyawarah. Pada pertemuan sebelumnya belum ada kesepakatan karena ada pihak yang tidak hadir.
Insya Allah minggu depan kami akan kembali memfasilitasi pertemuan agar diperoleh solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Praceka.
Kelurahan Kalideres berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah sehingga menghasilkan kepastian administrasi kewilayahan serta menjaga hubungan baik antarwarga.
