
SupersematNews, Ambon – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditahan terkait dugaan kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Buru, Maluku.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara terpadu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.
Pendampingan pemeriksaan dilakukan oleh tim bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Sikorwas PPNS Polda Maluku, penerjemah tersumpah, serta kuasa hukum para tersangka.
Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran penerjemah tersumpah dan kuasa hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Buru.
Aparat masih terus mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terkait
.Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mengawal proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan terhadap tindak pidana di sektor pertambangan.sumber : birokorwasppns_bareskrim
