
SupersemarNews, SEMARANG — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi aplikasi e-PPNS di Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dalam proses administrasi penyidikan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan para penyidik dalam memanfaatkan aplikasi e-PPNS sebagai sistem administrasi penyidikan yang terintegrasi, modern, dan akuntabel.
Melalui penerapan sistem digital, proses administrasi perkara diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, serta mudah dipantau.Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemaparan materi yang disertai simulasi penggunaan aplikasi.
Materi yang diberikan mencakup seluruh tahapan administrasi penyidikan, mulai dari penyusunan Laporan Kejadian, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyelesaian perkara secara digital.
Penerapan aplikasi e-PPNS diharapkan mampu menciptakan tata kelola administrasi penyidikan yang lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Digitalisasi juga dinilai dapat mempercepat proses koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan agenda transformasi digital di lingkungan penegak hukum.
