
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 500 gram sabu jaringan lintas pulau Riau-NTB.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua kurir di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.Pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen setelah menerima informasi terkait pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jalur udara.
Kedua tersangka, Musa dan Muhammad Guntur, menggunakan modus ekstrem dengan menyembunyikan sabu di dalam tubuh melalui anus untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara. Sesaat setelah pesawat yang mereka tumpangi mendarat pada Minggu (28/6), petugas langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing tersangka mengaku membawa sekitar 250 gram sabu yang telah dimasukkan ke dalam tubuh mereka.
Polisi kemudian membawa keduanya ke RS EMC Tangerang untuk menjalani pemeriksaan X-ray dan proses pengeluaran barang bukti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing tersangka mengeluarkan empat bungkus plastik bening berisi sabu dari dalam tubuhnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 500 gram.
Penyidikan mengungkap sabu tersebut berasal dari Sofian alias Pian di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, dan rencananya akan dikirim kepada pemesan bernama Isnaini alias PP Bara di Sumbawa, NTB.Tim penyidik kemudian melakukan controlled delivery hingga berhasil menangkap Isnaini di Sumbawa.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi dengan para kurir.Penyidik menduga para pelaku memanfaatkan tidak adanya fasilitas body scanner di bandara keberangkatan sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan awal.
Polisi menyebut nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.Saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).sumber : dittipid_narkoba_bareskrim
