
SupersemarMews Jakarta, Kompas — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik dengan tersangka berinisial MJM melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut disampaikan dalam ekspose yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/7/2026).
Penghentian penuntutan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Langkah itu dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial DS merupakan ibu kandung tersangka. Proses penghentian penuntutan ditempuh setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada tahap penuntutan.
Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara korban telah memberikan maaf dan menyatakan menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain adanya perdamaian, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebut tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana dalam perkara itu juga tidak melebihi lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara tersebut juga disebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan hati nurani.
Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta perlindungan bagi masyarakat.Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
