SupersemarNews, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya memberantas jaringan narkoba nasional maupun internasional.

Dalam periode tersebut, aparat berhasil membongkar berbagai modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika

. Di antaranya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam tubuh kurir, peredaran rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate, hingga penyamaran narkotika dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas.

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menyatakan setiap pengungkapan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.Sumber: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *