
SupersemarNews, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkembangan penanganan sejumlah perkara hukum, termasuk kasus di Way Kanan, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan keterangan dari Kapolres Way Kanan bersama Ibu Supiah terkait penanganan kasus di Way Kanan.
Sementara itu, pembahasan perkara di Sulawesi Selatan menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran, serta Jalaludin yang didampingi kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RDPU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum. Menurut dia, forum tersebut menjadi sarana untuk memperoleh informasi secara langsung dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara.
Melalui rapat tersebut, Komisi III DPR RI berupaya memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Keterangan dari para pihak dalam RDPU akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum serta mendorong penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.sumber.habiburokhmanjkttimur
