JAKARTA, Supersemar News — Advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui ruang publik. Politik

Dalam surat tersebut, ia mengaku sengaja tidak mengirimkannya secara langsung karena khawatir pesan itu tidak sampai ke tangan kepala negara.

Denny berasumsi kemungkinan adanya penyaringan informasi di lingkungan Istana yang berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan Presiden.

Baginya, salah satu tantangan terbesar seorang presiden adalah memastikan informasi yang diterima merupakan data yang utuh dan tidak mengalami distorsi.

“Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai,” ujar Denny dalam suratnya, dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).

Ia melanjutkan, penyaringan informasi bukan hanya menyangkut siapa yang dapat bertemu Presiden, tetapi juga informasi yang diterima kepala negara.

“Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran informasi yang disensor bisa mudah tergelincir menjadi informasi yang dimanipulasi,” ucapnya.

Persoalkan Data BPS dan Pengambilan Kebijakan

Dalam surat tersebut, Denny juga mengingatkan Presiden Prabowo agar memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar akurat, termasuk data ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menilai keputusan negara harus didasarkan pada fakta yang sebenarnya, bukan data yang telah dimanipulasi.

“Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lainnya menurut BPS. Tolong dicek betul Pak, mintalah data sebenarnya,” Denny menuturkan.

“Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tambahnya.

Denny mengaku akan rutin menyampaikan surat kepada Presiden, terutama mengenai dua isu yang menurutnya sangat penting, yakni konstitusi dan pemberantasan korupsi.

Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Pada surat pertamanya, Denny memilih mengulas persoalan konstitusi, khususnya mengenai mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.

Pembahasan itu, kata dia, dipicu oleh posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara beberapa hari lalu.

Menurut Denny, Gibran saat itu duduk sejajar dengan para menteri koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden Prabowo. Politik

“Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden,” tegasnya

Ia menyebut posisi tersebut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang pengetahuannya mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia.

“Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting,” imbuhnya.

Posisi Duduk Bukan Sekadar Teknis

Denny mempertanyakan apakah pengaturan posisi duduk tersebut merupakan arahan langsung Presiden atau hanya inisiatif dari tim protokoler Istana.

Namun, menurutnya, persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai sekadar pengaturan teknis acara.

“Tapi tindakan itu sebenarnya, punya makna dan konsekwensi protokoler ketatanegaraan yang serius,” terangnya.

Ia juga menanggapi penjelasan Istana yang menyebut posisi duduk tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis rapat.

“Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, buka semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi,” jelasnya.

Denny menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga tata protokol keduanya harus mencerminkan prinsip tersebut.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” timpalnya.

Karena itu, ia bilang bahwa dalam setiap acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet, posisi Presiden dan Wakil Presiden seharusnya selalu sejajar.

“Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar,” kuncinya.

Sebagai contoh, ia menyinggung tata letak tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang MPR yang tidak selalu berdampingan, namun tetap berada dalam posisi sejajar sebagai simbol kesatuan konstitusional.

Sumber : fajar.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *