
SupersemarNews, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kalideres mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda
.Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua tersangka, JA dan SM, beserta barang bukti obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Di lokasi pertama, polisi menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, satu buku catatan transaksi, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
