
SupersemarNews, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya gudang perakitan handphone (HP) rekondisi dan penampungan HP yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dilaporkan.Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ipda M. Nico Saputra bersama tim.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut,” kata Edi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati ruko tersebut digunakan untuk menjalankan usaha penjualan berbagai aksesori telepon seluler, seperti casing HP, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara daring maupun luring.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan aktivitas perakitan HP rekondisi maupun barang elektronik yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan, perpajakan, atau perizinan.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” ujar Edi
.Edi menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
“Hasil setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” tutup Edi.
