
JAKARTA, Supersemar News – Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat mulai menggencarkan penataan ruang publik dengan memasang spanduk berisi larangan berjualan di atas trotoar dan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum).
Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap dimanfaatkan warga untuk berdagang maupun menaruh barang, di antaranya di Jalan Haji Ung, Bendungan Jago, serta kawasan Kalibaru Barat RW 01 dan RW 02.
Lurah Kebon Kosong, Sunardi, mengatakan pemasangan spanduk bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Menurutnya, spanduk tersebut memuat imbauan agar warga tidak berjualan, menumpuk barang, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
“Kami memasang spanduk berisi imbauan dan larangan berdagang, menaruh barang, dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi fasos fasum,” ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Selain memasang spanduk, petugas Satpol PP bersama PPSU juga melakukan pendekatan secara langsung kepada warga yang masih menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai tempat berdagang atau menyimpan barang.
Sunardi mengungkapkan, upaya persuasif tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga yang sebelumnya memanfaatkan trotoar untuk berdagang maupun menumpuk barang rongsokan langsung membersihkan lokasi secara mandiri.
“Alhamdulillah, warga yang selama ini menggunakan fasos fasum di atas trotoar untuk berdagang atau menumpuk barang rongsokan langsung membersihkan,” katanya.
Ke depan, Kelurahan Kebon Kosong akan memperluas pemasangan spanduk ke ruas jalan lainnya agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan tidak kembali disalahgunakan.
“Kami juga mengimbau warga bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata,” tandas Sunardi.
Sumber : Tribunjakarta.com
