SupersemarNews, JAKARTA — Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset negara dan menjaga keandalan pasokan energi di Ibu Kota.

Sertifikat HGB yang diserahkan mencakup lahan seluas lebih dari 124.000 meter persegi yang berada di wilayah Duri Kosambi dan Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyerahan tersebut menjadi hasil dari proses administrasi pertanahan yang dilakukan secara cermat dan menyeluruh untuk memastikan status aset dalam kondisi clean and clear.

Kepastian hukum atas aset dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus mendukung keberlangsungan operasional infrastruktur ketenagalistrikan yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, sertifikasi lahan ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan aset milik negara.

Dengan status hukum yang jelas, pengelolaan aset diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Jakarta Barat menyatakan komitmennya untuk terus mendukung percepatan legalisasi aset-aset strategis melalui layanan pertanahan yang profesional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik.sumber kantahjakartabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *