Supersemar News – Sampit, 8 Mei 2026 telah terjadi penangkapan 8 orang warga desa jatiwaringin yang telah memanen lahan pribadinya yang telah di serobot oleh pihak perusahaan PT. Suria Inti Sawit Kahuripan SISK Makin Grup masyarakat tersebut berani melakukan aktivitas karena berdasarkan SHM nomor 00007 atas nama Marselinus L Bere dan SPT  yang sudah terdaftar NIB di ATR BPN kotim sebanyak 324 hektar nama-nama masyarakat desa jatiwaringin kecamatan tulan hulu kabupaten kotawaringin timur provinsi kalimantan tengah.

‎Hasil putusan sidang di PN sampit Nomor empat  garing PDT. G/2021/PN Sampit penggugat Koperasi Produksi Hidup Lestari di menangkan Johansyah dkk. Putusan Pengadilan tinggi Palangka Raya Nomor seratus sepuluh garing PDT garing dua ribu dua puluh satu garing PT. PLk putusan Kasasi nomor 880K/Pdt/2024 berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geijsde).

Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/52/V/Res.1.8./2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama HENDRI SUSANTO Bin UGUN Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S. Tap. Tsk/53/V/Res.1.8./ 2026/RESKRIM. tanggal 6 Mei 2026 atas nama EKO NURDIANSAH Bin JUARI (Alm).

‎Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor S. Tap. Tsk/54/V/Res.1.8./2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama MARSELINUS L. BERE Anak dari MIKAEL MAU (Alm).

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S. Tap. Tsk/55/V/Res.1. 8./2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama HARRY SUYANTO Anak dar I HADI SULIONΝΟ (Alm).

‎Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor S. Tap. Tsk/56/V/Res.1.8./ 2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama KONDRADUS HALEK.

‎Estevanus Bere, Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor; S. Tap. Tsk /57/V/Res.1. 8./2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama IQBAL FANSYURI.

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S. Tap. Tsk/58/V/Res.1.8./ 2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama APRIANI Bin KIBAY (Alm).

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor; S. Tap. Tsk/59/V/Res.1.8./ 2026/RESKRIM, tanggal 6 Mei 2026 atas nama LASIMAN Bin RUSMAN (Alm).

‎Beserta surat perintah penangkapan tertanggal lima mei dan surat perintah penahanan, tanggal 6 mei juga surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tindakan Para Tersangka dugaan Tindak pidana Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan pencurian secara bersama sama dan bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf  U Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2 014 tentang perkebunan Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 202 3 Tentang KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum bahkan PT. Suria Inti Sawit Kahuripan SISK Makin Grup tidak mempunyai Kebun inti melainkan kemitraan dengan masyarakat desa jatiwaringin seluas 324 hektar.

Menyatakan pemeriksaan BAP para tersangka yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum adalah cacat hukum dan tidak sah sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka kepada 8 orang tersebut.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

‎Menyatakan segala tindakan penyidikan lanjutan yang bertumpu pada penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memili ki kekuatan hukum pemohon.

‎Meminta kepada Kapolres Kotim untuk segera membebaskan Para yang ditersangkakan dari tahanan.

‎Memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ujar Kuasa Hukumnya bahkan kasat reskrim polres kotim memanggil saudara johansyah selaku saksi ke satu pada hari rabu 5 Agustus 2026 untuk di minta keterangan.

‎Padahal sudah di minta oleh kuasa hukumnya untuk segera di cabut semua proses hukum yang masih bergulir berdasarkan putusan di pengadilan tapi pihak kasat reskrim dan kanit unit satu polres kotim masih kekeh untuk meminta keterangan lanjutan dari johansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *