SupersemarNews,Surabaya — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp 10 miliar yang telah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mulia ditangkap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Penangkapan dilakukan usai operasi pengejaran selama sekitar satu bulan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Keberadaan terpidana diketahui setelah tim memperoleh informasi dari pihak keluarga. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melacak lokasi persembunyian Mulia dan mengamankannya tanpa perlawanan di area parkir sebuah hotel di Seminyak.

Setelah ditangkap, Mulia langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mulia Wirjanto merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara penipuan terkait modal usaha gula

.Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berupaya menghindari proses hukum.Informasi mengenai penangkapan ini bersumber dari unggahan akun Jaksapedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *