
SupersemarNews, Tanjung Pinang— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023-2024. Untuk mengungkap ada tidaknya kerugian negara, penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau guna melakukan audit investigatif.
Proyek yang menjadi objek penyelidikan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 2,2 miliar. Selain melibatkan Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga bekerja sama dengan auditor internal untuk menghitung potensi kerugian negara yang diduga timbul dari pelaksanaan proyek tersebut
.Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti sekaligus memastikan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan secara cermat.
Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.Kasus ini berkaitan dengan pengadaan layanan internet berbasis fiber optic berkapasitas 800 Mbps yang digunakan untuk mendukung kebutuhan jaringan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sejauh ini, penyidikan masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi pelaksanaan proyek, namun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan belum menetapkan tersangka.
Penyidik menegaskan proses hukum masih berlangsung dan penetapan status hukum akan dilakukan setelah hasil audit investigatif diterima serta alat bukti yang diperlukan dinilai telah mencukupi.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini bersumber dari unggahan akun Jaksapedia.
