SupersemarNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana kasus pencemaran air di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bernama William John Matheson.

Warga negara Swiss tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Mataram menyampaikan bahwa William diduga telah meninggalkan Indonesia sebelum eksekusi putusan dilaksanakan.

Atas dasar itu, kejaksaan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperluas upaya pencarian, termasuk membuka kemungkinan pelacakan lintas negara.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno. Dalam proses penanganannya, terungkap praktik penyediaan air melalui pengeboran air tanah secara ilegal yang kemudian berujung pada perkara pencemaran lingkungan.

Kejaksaan menegaskan upaya pencarian terhadap William John Matheson akan terus dilakukan hingga putusan pengadilan dapat dieksekusi secara penuh.Informasi mengenai perkembangan perkara ini disampaikan berdasarkan unggahan akun Jaksapedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *