SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar penyelundupan hampir 10 kilogram ganja yang dikirim menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Untuk mengelabui petugas, ganja disamarkan di dalam kardus berisi gula dan dodol, lalu dikirim bersama satu unit motor Vespa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap berawal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 22 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah paket di dalam bus ALS yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Tim kemudian melakukan controlled delivery dengan membuntuti pengiriman hingga Pool ALS Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen dan Kanit II Kompol Reza Pahlevi itu berlangsung selama dua hari. Petugas mengawasi lokasi tujuan hingga akhirnya paket diambil oleh penerima.

Pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB, Rahmat Fausan (27) datang mengambil kardus berisi paket beserta motor Vespa yang dikirim bersamanya. Petugas langsung menangkap Rahmat di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmat mengaku sebagai penerima sekaligus pemilik paket tersebut. Penyidik menduga ganja itu berasal dari Anto Monel yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Medan.

Rahmat juga mengaku memerintahkan adiknya, Fathurahman Al Jufri yang kini turut menjadi DPO, untuk mengirim paket melalui bus ALS dengan menyamarkannya sebagai kiriman makanan berupa gula dan dodol.

Rencananya, ganja seberat 9.996,98 gram itu akan dibawa ke Bali untuk diedarkan dengan harga sekitar Rp6 juta per kilogram.Kepada penyidik, Rahmat mengaku sudah dua kali menjalankan modus serupa.

Pengiriman pertama dilakukan pada Juni 2026 dengan membawa 1 kilogram ganja ke Bali.Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa hampir 10 kilogram ganja, satu unit Vespa merah, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.

Eko mengatakan nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp39,9 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 29.991 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika

.Saat ini Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Anto Monel dan Fathurahman Al Jufri, masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *