
SAMPIT, Supersemar News – (Kotim), Kalimantan Tengah, menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Melalui surat edaran kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Rabu.
Yolanda menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotim terkait penyesuaian kegiatan belajar di sekolah menyusul meningkatnya potensi bencana kabut asap dalam setidaknya sepekan terakhir.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan proses pendidikan tetap berlangsung aman dan nyaman selama musim kemarau 2026.
“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.
Salah satu kebijakan utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban penggunaan masker bagi guru dan siswa, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.
Selain itu, sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan waktu masuk apabila kondisi kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk. Jam belajar yang semula dimulai pukul 06.30 WIB dapat diundur menjadi pukul 07.30 WIB atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Yolanda menyebutkan, apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, satuan pendidikan dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
“Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing,” sebutnya.
Pemantauan kualitas udara juga menjadi perhatian penting dalam surat edaran tersebut. Sekolah diminta memanfaatkan aplikasi ISPU serta informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah pembelajaran yang tepat sesuai perkembangan kondisi di daerah.
Di samping pengaturan pembelajaran, sekolah juga diminta membatasi bahkan meniadakan sementara kegiatan luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap.
Kegiatan seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga di luar ruang, kegiatan ekstrakurikuler hingga aktivitas lain yang melibatkan banyak peserta di luar ruangan untuk sementara dapat dihentikan apabila kondisi tidak memungkinkan.
“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas. Karena itu aktivitas yang berisiko harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh sekolah menyiapkan ruang UKS yang siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Di sisi lain, sekolah diminta rutin melakukan penyiraman halaman untuk mengurangi debu dan menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta melarang pembakaran sampah di lingkungan sekolah.
Yolanda menambahkan, peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan peserta didik selama musim kemarau.
Para orang tua diimbau mengurangi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak selalu mengenakan masker saat bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya.
“Sinergi antara sekolah, pemerintah daerah dan orang tua diperlukan agar proses pendidikan tetap berlangsung efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan di tengah ancaman kabut asap akibat musim kemarau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengkaji penyesuaian jam masuk sekolah seiring dengan meningkatnya intensitas kabut asap di pagi hari imbas dari karhutla.
“Karena berdasarkan laporan terkait kualitas udara itu ketika pagi hari indikatornya sudah menunjukkan sangat tidak sehat bahkan berbahaya. Ini harus jadi perhatian,” tegasnya.
Disamping dampak terhadap kesehatan, orang nomor satu di Kotim ini juga menyoroti potensi ancaman keselamatan bagi pelajar maupun masyarakat yang beraktivitas, terutama bagi yang perlu menyeberangi sungai menggunakan perahu di pagi hari.
Kabut asap yang cukup pekat membuat jarak pandang semakin pendek, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan.
“Sebagian anak-anak kita kan ada yang dari Seranau untuk sekolah ke Sampit. Ini bahaya sekali, bisa tabrakan kapal karena kabut asap ini. Makanya, pertimbangkan betul-betul jam belajar itu, disamping juga kami mempertimbangkan pembagian masker ke masyarakat,” demikian Halikinnor.
Sumber : ANTARANews Kalteng
