
SupersemarNews, Jakarta – Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine HCL seberat sekitar 1,3 ton melalui jalur laut.
Narkotika tersebut diduga dibawa dari Thailand menuju wilayah perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai RI, TNI Angkatan Laut, BIN RI, dan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Pengungkapan bermula dari informasi dan hasil pemantauan terkait pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika dari Thailand menuju perbatasan Indonesia.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Salah satu kapal yang menjadi perhatian petugas adalah MV King Sun. Kapal kargo berbendera Tanzania itu terpantau bergerak dari Teluk Thailand menuju perairan sekitar Indonesia.
Tim gabungan kemudian melakukan operasi pengejaran dan penindakan terhadap kapal tersebut.Pada 6 Agustus 2026, petugas melakukan boarding terhadap MV King Sun di sekitar OPL Malaysia.
Kapal tersebut selanjutnya digiring menuju wilayah perairan Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.”Pemeriksaan awal terhadap kapal dan delapan awak kapal belum menemukan narkotika,” demikian informasi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Namun, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi lebih mendalam terhadap para awak kapal. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika diduga disembunyikan di dalam kompartemen lambung kapal.
Petugas selanjutnya membongkar kompartemen tersebut. Hasilnya, ditemukan 65 karung yang masing-masing berisi sekitar 20 bungkus.
Berdasarkan hasil pengujian sampel, barang tersebut positif mengandung ketamine HCL. Total berat narkotika diperkirakan mencapai sekitar 1,3 ton.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, paspor dan buku pelaut, tiga unit laptop, serta 11 telepon genggam.Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan.
Penyidik masih mendalami jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi hasil sinergi antara Polri, BNN RI, Bea Cukai RI, TNI AL, BIN RI, dan Polda Kepulauan Riau dalam upaya memutus jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia. sumber dittipid_narkoba_bareskrim
