SupersemarNews, Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin DKI Jakarta mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat.

Upaya tersebut dilakukan Ketua DPW Persadin DKI Jakarta Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP., bersama Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan DPN Persadin Ayu Larasati, S.H., M.H., dan Sekretaris DPW Persadin DKI Jakarta Tri Rubiyanti, S.H.

Program PKPA dan Ujian Profesi Advokat tersebut merupakan bagian dari upaya Persadin mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap etika profesi.

Dalam materi publikasi kegiatan, peserta akan mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan dengan praktik profesi advokat.

Materi tersebut antara lain Etika Profesi dan Organisasi Advokat, Hukum Acara atau litigasi, serta Kemahiran dan Praktik Hukum Non-Litigasi.

Pembelajaran melibatkan akademisi atau dosen hukum dan praktisi hukum. Kehadiran dua kelompok pemateri tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pemahaman teoritis dan pengalaman praktis kepada peserta.

Dengan demikian, calon advokat tidak hanya memahami ketentuan dan teori hukum, tetapi juga memiliki bekal untuk menerapkannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya

.Persadin juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi advokat. Berdasarkan informasi dalam materi publikasi, calon peserta diwajibkan melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, pas foto, serta memenuhi ketentuan biaya administrasi.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui DPN Persadin dan DPW Persadin DKI Jakarta. Adapun lokasi yang tercantum dalam publikasi berada di Menara Bidakara 1 Lantai 1 Unit 011, Jalan Gatot Subroto Nomor 71–73, Pancoran, Jakarta Selatan.

Melalui PKPA dan Ujian Profesi Advokat, Persadin berupaya turut meningkatkan standar profesionalisme calon advokat sekaligus menanamkan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan profesi hukum

.Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan advokat yang mampu menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi keadilan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *