JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pada Senin (10/8/2026). Indra Perwira (Pemohon I), Giri Ahmad Taufik (Pemohon II), Bilal Dewansyah (Pemohon III), Moch Rasyid Gumilar (Pemohon IV), dan Agus Mulyana (Pemohon V) menghadiri Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel MK.

Terhadap permohonan uji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, Pasal 140 ayat (8) huruf d, Pasal 363, dan Pasal 364 KUHAP ini, Rasyid menyatakan telah menambahkan dasar kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian perkara tersebut. Kemudian, bagian legal standing menyertakan alat bukti serta uraian kegiatan para Pemohon untuk memperkuat kedudukan para Pemohon. Selain itu, Pemohon juga telah melakukan klasterisasi terkait kedudukan hukum para Pemohon, di antaranya yang menjadi pengajar, akedemisi, dan dosen yang disatukan dalam satu bagian serta ada pula klasterisasi Pemohon sebagai peneliti, mahasiswa dalam kebebesan berekspresi dan berpendapat.

“Dalam posita kami juga memperbaiki pokok-pokok permohonan, yakni men-drop ketentuan Pasal 363 dan Pasal 364, terakhir kami bacakan petitum dari permohonan kami yang sudah disesuaikan dnegan pokok-pokok permohonan. Berdasarkan alasan hukum dan konstitusional di atas, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Penyidik Utama” dan ‘di bawah koordinasi dan pengawasan’ tidak dimaknai sebagai hubungan yang setara dengan PPNS dan Penyidik Tertentu. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Rasyid.

Sebelumnya, para Pemohon Permohonan Nomor 274/PUU-XXIV/2026 ini menyebutkan pasal-pasal a quo bukan semata-mata mengatur aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana, melainkan membentuk suatu desain baru sistem penyidikan nasional yang secara mendasar mengubah hubungan kelembagaan antarpenyidik, menempatkan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama yang memiliki kedudukan dominan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu, memperluas ruang penggunaan diskresi penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa, serta memperluas keberlakuan desain tersebut ke seluruh rezim penyidikan sektoral melalui ketentuan penutup.

Oleh karena itu, norma-norma a quo secara langsung berkaitan dengan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan negara, kepastian hukum yang adil, due process of law, serta sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih jelas disampaikan bahwa kerugian para Pemohon juga ditimbulkan karena norma-norma a quo mengubah desain penyidikan nasional yang sebelumnya dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional dan distribusi kewenangan, menjadi sistem yang menempatkan Penyidik Polri sebagai pusat pengendali pelaksanaan fungsi penyidikan.

Di samping itu, para Pemohon menilai norma a quo juga mengurangi kemandirian PPNS dan Penyidik Tertentu dalam menjalankan kewenangan atribusinya berdasarkan undang-undang sektoral, memperluas penggunaan diskresi penyidik tanpa parameter normatif yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, serta menciptakan ketidakpastian mengenai keberlakuan kewenangan penyidikan dalam berbagai rezim hukum sektoral. Kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap efektivitas sistem penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum, perlindungan hak-hak prosedural warga negara, serta prinsip due process of law yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari negara hukum demokratis.(*)

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *