SupersematNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 10 kilogram (kg) sabu senilai sekitar Rp 18 miliar.Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Juli 2026 terkait rencana pengambilan sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Pada Rabu (5/8), petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang akan menjemput narkoba di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melihat sepeda motor yang dicurigai melintas di lokasi.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke halaman Royal Asnof Hotel.Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang perempuan terlihat mengambil akses kamar hotel.

Tak lama berselang, perempuan tersebut keluar dari kamar sambil membawa tas ransel dan menuju lift.Polisi langsung mengamankan perempuan berinisial AK. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam tas ransel yang dibawanya.

Mengaku Diperintah ‘Kakak’Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku diperintah seseorang yang disebut dengan panggilan “Kakak” melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil narkoba tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan lainnya, yakni RM dan KS. RM diduga hendak mengambil tas berisi sabu, sedangkan KS berperan sebagai pemantau.

Selain ketiganya, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MY.Berdasarkan keterangan RM, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk mengambil sabu di hotel tersebut.

Narkoba itu rencananya dibawa dan disimpan sementara di kos AK sebelum diambil oleh pihak lain.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos AK. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan pecahan ekstasi serta alat isap sabu atau bong.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran 10 kg sabu tersebut.sumber dittipid_narkoba_bareskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *