
Supersemar News – Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang, mengajukan dua permohonan praperadilan.
Pertama ditujukan kepada Kejaksaan, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Permohonan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan kedua ditujukan hanya kepada Kejaksaan dan didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan, dalam sifat esensialnya, merupakan refleksi transformasi dalam gerak maju peradaban. Untuk alasan ini, praperadilan mewakili nilai baru tentang manusia dan kemanusiaan.
Agar tercapai, setiap orang—siapa pun orang itu yang disangka melakukan tindak pidana—harus dianggap belum bersalah. Sebagai orang yang belum bersalah, hak-haknya harus tetap dihormati.
Dalam konteks itu, praperadilan merupakan cara negara beradab menjamin harkat dan martabat setiap orang merdeka agar tidak dirusak secara sewenang-wenang.
Status sipilnya (civilian) sebagai manusia merdeka yang diubah menjadi tersangka—termasuk tindakan menahannya, menggeledahnya, menyita barang-barangnya, dan lainnya—dianggap sah sejauh penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas.
Derajat Penalaran
Berintikan hal tersebut, praperadilan tidak memeriksa substansi perkara. Dalam arti teknis, praperadilan merupakan cara negara menyediakan prosedur bagi tersangka untuk memastikan tuduhan yang dikenakan kepadanya benar-benar bebas dari dendam, kesewenang-wenangan, intimidasi, atau tindakan tiranis lainnya. Inilah bagian paling mengagumkan dari praperadilan.
Baca juga: Sembilan Jaksa Patriot
Penyidik yang terlatih pasti mudah mengkerangkakan seluruh tindakannya pada hukum, tidak hanya hukum pidana tetapi juga hukum administrasi negara. Perkara pidana apa pun yang disidik tidak mungkin tidak dikerangkakan pada hukum administrasi negara.
Mengapa? Semua tindakan penyidik harus diadministrasikan, bahkan menjadi sumber keabsahan tindakan mereka sebagai penyidik sekaligus dasar wewenang penyidikan.
Konsekuensinya, hal-ihwal yang dinyatakan—misalnya dalam pertimbangan dan petitum surat perintah tugas—harus selaras dengan prinsip hukum administrasi negara.
Satu di antara sejumlah prinsip administrasi negara yang harus dipatuhi dalam surat penetapan tersangka adalah alasan dan dasar hukumnya. Keduanya harus sinkron dan koheren satu sama lain.
Surat penetapan tersangka, misalnya, tidak bisa ditandatangani oleh pejabat selain penyidik, siapa pun orangnya.
Hukum acara pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Hanya penyidiklah yang dinyatakan oleh KUHAP sebagai pejabat yang berwenang melakukan penyidikan.
Penyidik pulalah yang diberi wewenang menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang bersifat memaksa.
Masalahnya, siapa yang dimaksud dengan penyidik? Apakah semua Jaksa dan semua Polisi? Tidak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, jaksa agung muda lainnya, plus semua pegawai Kejaksaan tidak demi hukum berstatus sebagai penyidik. Sama halnya, tidak semua polisi adalah penyidik.
Dilihat dari sudut hukum administrasi negara, hanya mereka yang diangkat dalam jabatan penyidik dan dinyatakan dalam surat tugas untuk menyidik satu kasus yang berstatus sebagai penyidik dalam perkara konkret. Di luar itu, tidak.
Hanya Jaksa dan Polisi yang diangkat dalam jabatan fungsional sebagai penyidik, serta ditugaskan menyidik satu perkara, yang berwenang melakukan penyidikan.
Di lingkungan apa pun seorang Jaksa Fungsional dan Polisi ditugaskan memegang jabatan struktural, jika ditugaskan menyidik satu perkara, demi hukum ia berstatus sebagai penyidik.
Dilihat dari sudut hukum administrasi negara, surat perintah tugas mutlak berisi uraian singkat tentang tindak pidana apa yang akan disidik.
Terbitnya surat perintah tugas menimbulkan dua akibat hukum. Pertama, Jaksa dan/atau Polisi yang namanya disebut dalam surat perintah itu serta-merta berstatus hukum sebagai penyidik.
Kedua, sejak saat itu pula muncul wewenang penyidikan dengan semua konsekuensi hukumnya.
Di antara konsekuensi hukum yang timbul adalah penyidik-penyidik tersebut berwenang melakukan semua tindakan paksa: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan tindakan lainnya yang menurut pertimbangan mereka perlu dilakukan.
Apakah keabsahan tindakan-tindakan paksakah yang hendak dicek oleh Febrie melalui praperadilan?
Tampaknya ya. Itu terlihat dari pernyataan kuasa hukumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menariknya, isu-isu teknis hukum yang hendak dikoreksi Febrie terlihat bercampur antara aspek formil dan materil. Ini menarik, semenarik menyertakan penyidik Polri dalam praperadilan ini.
Betul bahwa penyidik Mabes Polri yang pertama kali menetapkan Febrie sebagai tersangka gratifikasi penanganan perkara Asabri. Untuk alasan ini, penyidik Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Ironi 21 Tahun Damai Aceh dan 81 tahun Indonesia Merdeka
Sekali lagi, betul. Namun yang menarik, beberapa saat setelah itu, perkara ini diserahkan, dialihkan, atau istilah sejenisnya ke Kejaksaan Agung.
Andai terjadi kekeliruan—karena KUHAP baru tidak mengatur penanganan perkara secara parsial (sebagian disidik oleh penyidik Polri dan sebagian dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan)—apa yang dapat dilakukan oleh penyidik Polri saat ini? Tidak ada.
Penyidik Polri sudah tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Wewenang itu telah beralih dan dipegang sepenuhnya oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Secara hukum dan faktual, wewenang itu telah digunakan secara efektif oleh penyidik-penyidik Kejaksaan.
Hukum administrasi negara memandu penyelenggaraan administrasi negara dengan prinsip: “Hanya pejabat yang memiliki atau diberi wewenang yang dapat dan sah melakukan tindakan hukum.” Di luar itu, tidak bisa.
Penyidik Polri saat ini sudah tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara ini. Tidak ada yang dapat dilakukan oleh penyidik Polri dalam kasus ini. Inilah masalahnya. Sialnya, hukum positif tidak menyediakan prosedur penyelesaiannya.
Lex non praecipit inutilia, quia inutilis labor stultus tersaji dalam ilmu hukum sebagai maksim hukum yang tampaknya perlu dicermati oleh Febrie.
Maksim ini bermakna: “Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak berguna.” Makna selebihnya tidak saya kemukakan demi rasa hormat kepada semua kalangan.
Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh penyidik Polri. Pasti.
Apa yang bisa dilakukan oleh penyidik Polri dalam kasus ini? Mencabut penetapan tersangka? Bagaimana caranya? Bukankah wewenang penyidikan perkara yang dipraperadilankan ini telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung?
Pada titik ini, menjadikan penyidik Polri sebagai subjek yang dituju dalam praperadilan ini terlihat tidak cukup logis. Mengapa? Sekali lagi, penyidik Polri sudah tidak memiliki wewenang penyidikan.
Namun, andai hakim berpikir lain dan mengabulkan permohonan ini, apa yang dapat dilakukan penyidik Polri? Tidak ada. Perintah hakim itu dengan demikian tidak berguna.
Panggung Jaksa
Selain keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polri, Febrie juga mempersoalkan penerapan hukum pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
Ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) terlihat menjadi isu inti dalam argumentasi mereka. Tindak pidana asal, dalam penalaran mereka, harus dinyatakan secara jelas dan terang.
Penalaran itu terlihat logis jika dikombinasikan dengan hukum pada Pasal 607 dan Pasal 622 KUHP baru.
Pasal 607 ayat (2) memang mengatur serangkaian tindak pidana korupsi. Masalahnya, apakah Febrie disangkakan dengan Pasal 607 KUHP? Bila ya, mutlakkah penyidik menyandarkan sangkaan mereka pada salah satu dari serangkaian tindak pidana korupsi yang diatur dalam ayat (2) Pasal 607 KUHP?
Norma “hasil tindak pidana” sebelum norma “menyembunyikan, menyamarkan” inilah yang wajib dijadikan fokus interpretasi.
Jenis metode interpretasi yang digunakan harus tepat, sehingga hukum yang akan dikonstruksi juga tepat.
Mengharuskan penyidik menyertakan “tindak pidana asal” sebagai predicate crime atau sebaliknya tidak perlu, ditentukan sepenuhnya oleh jenis metode penafsiran yang digunakan.
Isu inti yang logis diletakkan di medan interpretasi bukanlah norma “diketahui atau patut diduga”, melainkan norma “hasil tindak pidana” itu sendiri.
Baca juga: Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat
Maksim ejusdem generis terlihat logis digunakan untuk menemukan makna norma “hasil tindak pidana” tersebut. Norma, frasa, atau konsep “hasil” tidak mungkin memiliki padanan kata lain selain harta yang diperoleh dari tindak pidana. Titik.
Harta, apa pun jenisnya, memiliki satuan nilai yang pasti. Konstruksinya adalah: norma “hasil” merupakan harta yang diperoleh dari tindak pidana yang memiliki nilai ekonomis pasti.
Konsekuensinya, penyebutan predicate crime pada tindak pidana pencucian uang terlihat logis. Nalar inikah yang digunakan Febrie? Bila ya, bagaimana Jaksa mementahkannya?
Segera setelah itu, masalahnya beralih ke UU manakah yang disangkakan kepada Febrie: pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 KUHP baru? Mengapa?
Ini merupakan konsekuensi norma pada Pasal 622 ayat (1) KUHP. Pasal ini berisi norma: “Pada saat undang-undang ini berlaku, ketentuan dalam: a, b, c, dan seterusnya hingga huruf x yang berisi norma Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang… dan seterusnya.” Hanya itu normanya.
Apa kehendak pembentuk norma Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 itu? Tetap berlaku atau dicabut? Tidak jelas, dan ini menjadi persoalan besar.
Beralasan untuk menyatakan bahwa pasal ini tidak memenuhi maksim: “Scire leges non hoc est, verba earum tenere, sed vim ac potestatem.”
Patricia Montana, dalam presentasinya di St. Mary’s University pada 13 Desember 2019, menegaskan maksim ini bermakna adanya alasan yang menggerakkan pembentuk undang-undang membentuk norma sedemikian rupa, sehingga tujuan dan kehendaknya diketahui serta bagaimana norma itu dimaknai. Di titik ini diperlukan interpretasi. Hal inilah yang tidak terlihat pada Pasal 622 ayat (1) huruf x.
Berbeda dengan Pasal 622 ayat (1) huruf x, Pasal 622 ayat (16) jelas menyatakan kehendak pembentuknya.
Pasal ini selaras dengan asas “clara non sunt interpretanda”. Rumusan ini juga selaras dengan maksim “interpretatio cessat in claris” (penafsiran berhenti apabila kalimat dalam UU telah jelas).
Bahkan selaras pula dengan asas scire leges non hoc est verba tenere, sed vim ac potestatem: memahami hukum tidak bisa hanya didasarkan pada pemahaman umum terhadap satu frasa, melainkan didasarkan pada intensi pembentuknya (legislative intent).
Sekalipun begitu, pasal ini juga memerlukan interpretasi. Rasionalkah rangkaian norma Pasal 622 ayat (16) KUHP baru dan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 diinterpretasi dengan metode teleological interpretation?
Interpretasi jenis ini menekankan pada tujuan pasal. Masalahnya, norma manakah dalam pasal itu yang harus dijadikan fokus interpretasi?
Norma apa dalam Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang harus mengacu pada Pasal 607?
Apakah norma perbuatan atau ancaman pidananya yang harus mengacu pada norma dalam Pasal 607 ayat (1)?
Andalkah interpretasi teleologis digunakan dalam memecahkan masalah ini? Logiskah jika dikombinasikan dengan new textualism dan historical interpretation? Ini persoalan yang tidak sepele.
Sialnya, masih ada masalah lain yang tidak kalah rumitnya, yaitu tempus delicti. Tempus (waktu terjadinya) tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie terjadi sebelum KUHP baru berlaku.
Tampaknya masalah ini harus diletakkan dalam konteks ius transitorium dan lex favor reo. Doktrin ini telah dipositifkan menjadi Pasal 3 ayat (1) KUHP baru.
Hukumnya adalah Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang tidak serta-merta kehilangan validitasnya sebagai hukum positif, sekalipun telah terabsorpsi ke dalam Pasal 622 KUHP baru.
Isu kunci dalam masalah ini adalah “keuntungan” yang meliputi dua aspek: rumusan mengenai sifat melawan hukumnya perbuatan dan ancaman pidananya.
Dalam perspektif ilmu hukum, keuntungan itu menjadi hak tersangka di satu sisi, dan di sisi lain menjadi kewajiban penyidik untuk diberikannya kepada tersangka.
Soalnya sekarang adalah ketentuan mana di antara dua ketentuan tersebut—UU Pencucian Uang atau Pasal 622 KUHP baru—yang lebih menguntungkan Febrie?
Inilah titik panas yang sesungguhnya, untuk tidak mengatakan battlefield bagi Febrie dan Jaksa Penyidik dalam sidang praperadilan nanti.
Bagaimana dengan penyidik Polri? Santai saja. Jaksa penyidiklah yang harus habis-habisan dengan seluruh pengetahuan hukum dan keterampilannya dalam sidang ini.
Mungkinkah Jaksa penyidik menyatakan seluruh argumentasi Febrie bersifat substansial dan masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak bisa diperiksa dalam persidangan ini?
Kedalaman argumentasi hukum Jaksalah yang akan menjadi penentu. Akan hebat bila Jaksa terampil mengelaborasi maksim noscitur a sociis dan expressio unius est exclusio alterius dalam mematahkan argumentasi Febrie.
Maksim pertama bermakna bahwa suatu kata ditentukan maknanya oleh rangkaian kata lainnya dalam teks yang sama.
Berbeda dengan maksim itu, maksim kedua bermakna bahwa apabila pembentuk UU telah memilih menggunakan kata tertentu, kata lain yang mirip dianggap dikesampingkan.
Kombinasi kedua maksim ini memungkinkan Jaksa penyidik berpendapat bahwa tindak pidana pencucian uang bukanlah complements dari tindak pidana asal. Tindak pidana pencucian uang sepenuhnya bersifat independen, otonom, dan berdiri sendiri.
Pada akhirnya, hanya Jaksa yang akan muncul menjadi penulis cerita paling hebat dalam sidang praperadilan ini.
Sumber : kompas.com
