
SupersemarNews, Jakarta — Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 381 vape yang berisi etomidate yang diduga narkoba. Barang tersebut rencananya dikirim ke kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Nur Muhammad Iskandarsyah dan Jhony Pentury.
Kasus ini terungkap saat Subdit pada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian memeriksa bus bernopol BA-7024-NU. Polisi mencurigai Nur Muhammad yang membawa sebuah tas. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 381 vape yang diduga mengandung etomidate.P
olisi lalu melakukan pengembangan. Barang tersebut diketahui akan diserahkan kepada seseorang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan Jhony Pentury yang diduga sebagai penerima barang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jhony mengaku etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi.
Sekal disebut merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 terkait kasus narkoba
.Barang tersebut disebut merupakan pesanan seorang narapidana bernama Selo yang berada di Lapas Wanita.
Bareskrim Polri masih memeriksa kedua tersangka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain serta jaringan yang lebih luas.Sumber: unggahan akun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
