
MEDAN, Supersemar News – Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, bersujud syukur setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis, menyatakan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan primer dan subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Asad saat membacakan surat putusan di ruang utama PN Medan, Kamis (20/8/2026) pukul 21.30 WIB.
Hakim juga memutuskan agar hak-hak dan martabat serta martabatnya dipulihkan, kemudian memerintahkan agar terdakwa Bambang dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Sujud Syukur Setelah Divonis Bebas
Pantauan Kompas.com setelah majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruangan, Bambang terlihat menunduk dan kemudian dia bersujud di lantai.
Tidak lama kemudian, sanak saudara dan rekan-rekannya datang memeluk Bambang, sambil menangis.
Namun, Bambang tidak berkomentar saat ditanya mengenai kebebasannya dari seluruh dakwaan dan tahanan.
Dalam putusan, hakim tidak ada menemukan perbuatan terdakwa yang melanggar atau melakukan tindak pidana pada kasus pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.
“Tidak terbukti berkantor, tidak terbukti memimpin atau melakukan sesuatu, tidak terbukti menyampaikan instruksi pada karyawan,” kata Asad.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak terdapatnya satu fakta apa pun yang membuktikan adanya perbuatan faktual atau konkret yang dilakukan oleh terdakwa Bambang.
Kemudian, berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terpenuhinya seluruh unsur, baik Pasal 603 dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider, tidak terbukti sama sekali.
“Setelah putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum maupun kasasi,” ucap kuasa hukum Bambang, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tidak ada lagi banding dan kasasi setelah divonis bebas.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, bukan hanya Bambang yang menjadi terdakwa, melainkan ada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Idam Khalid, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.
Namun, nasib kedua terdakwa ini beda dengan Bambang yang dibebaskan.
Adapun Idam dan Budi masing-masing divonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara Idam dan Budi masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus bermula saat Jaksa Kejari Tebing Tinggi mengungkap bahwa proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan anggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000.
Jaksa mendalilkan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp 153 juta per unit atau senilai Rp 14 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit.
Menurut jaksa, PT Bismacindo dan PT Gunung Emas merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Sumber : kompas.com
