JAKARTA, Supersemar News – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal menggunakan anggaran yang saat itu mereka sebut sebagai “anggaran hamba Allah”.

Lodewyk menyebutkan, awalnya, mereka merencanakan setiap Komando Distrik Militer (Kodim) memiliki satu dapur MBG demi mempercepat program MBG, tetapi targetnya disesuaikan karena keterbatasan anggaran.

“Awalnya itu kita mau merumuskan setiap kodim itu ada satu. Namun karena anggaran waktu itu tidak ada, kita jadikan hanya agak menyesuaikan anggaran yang dialokasikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dulu kita menyebutnya itu anggaran hamba Allah,” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lodewyk, anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membangun 82 dapur di lahan-lahan negara yang dikelola TNI.

Lodewyk menyebut total anggaran yang digunakan untuk pembangunan 82 dapur tersebut mencapai Rp 110,8 miliar.

“Dari situlah awalnya bekerja ini semua yang mulia dan kami membangun itu berdasarkan anggaran yang diberikan oleh Bapak Prabowo Subianto kalau dirupiakan itu Rp 110,8 miliar. Itulah yang kami gunakan untuk membangun dapur 82 unit. Di lahan-lahan Kodim itu,” kata Lodewyk.

Dari total 82 dapur tersebut, 50 dapur dibangun di wilayah Jawa, sedangkan 32 dapur lainnya dibangun di luar Jawa dengan masing-masing satu dapur di setiap provinsi.

Ajukan Praperadilan
Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.

“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.

Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi dan kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *